Sumenep, seblang.com – Sat Samapta Polres Sumenep, Madura Jawa Timur mengamankan pengedar miras dan menyita ratusan botol miras berbagai merk, Jumat (24/3/2023)
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa ada dua tempat yang ditemukan menjual atau minuman keras yakni Dusun Semtanih, Rt 009/ Rw 003 , Desa Juluk, Kecamatan Saronggi dan Dusun jesa’an, Desa Aeng bejeh kenik, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
“Selain mengamankan barang bukti meras juga 2 orang pemilik yakni berinisial JL kelahiran 1997 warga Karang Cempaka Kecamatan Bluto dan ID warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, ” jelas AKP Widiarti
Menuarutnya razia tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023, sekitar pukul 20.30 wib sampai 22.00 wib, ” terangnya












