Magetan, seblang.com – Polres Magetan berhasil menangkap enam pelaku judi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dalam waktu singkat yakni lima hari.
Dugaan tindak pidana perjudian tanpa izin jenis togel dan remi berhasil diungkap Kepolisian berkat adanya aduan dari masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, SH dalam press release, di halaman Polres Magetan, Selasa (21/03/23)
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang merasa resah karena penyakit masyarakat ini.
“Masyarakat memberikan informasi, kemudian informasi dari masyarakat ini kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelas AKP Rudy Hidajanto.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya pada hari Jum’at (17/03/2023) sekira jam 01.30 WIB, lanjutnya, anggotanya melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap mereka.
“Kita amankan sebanyak 4 orang yang kesemuanya warga desa Pingkuk Bendo. Yaitu, AS, P, EP dan J dari teras rumah warga beserta BB sejumlah uang tunai dan kartu remi,” terang Kasatreskrim,
Selanjutnya, pada Senin 20/03/2023 sekira pukul 22.00 WIB, diamankan tersangka judi togel (BH) 42 tahun, warga Desa Karangsono, Kecamatan Barat Kabupaten Magetan, di warung milik warga Desa Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.












