Lalu pihaknya bersama anggota Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Mojoroto bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.
Atas informasi tersebut petugas ke tempat yang di maksud dan ternyata benar saat dilakukan penggeledahan di ketemukan 5 karton berisi botol miras berbagai jenis di dapur.
Pelaku kemudian dijerat dengan pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang izin penjualan minuman keras di wilayah Kota Kediri.
“Yang bersangkutan mengakui,selanjutnya petugas mengamankan terlapor berikut barang bukti ke Sektor Mojoroto untuk proses lanjut,” ungkapnya. (*)












