Kediri Kota, seblang.com – Petugas Gabungan Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota melakukan kegiatan operasi penjualan minuman keras (miras) tanpa izin pada Minggu tanggal 23 Juli 2022.
Hasilnya pihak kepolisian mendapatkan 137 botol miras di sebuah warung di lapangan Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mojoroto, Kompol Mukhlason, S.H. mengatakan pihaknya mengamankan EA (43) pemilik warung yang kemudian diamankan di Mapolsek Mojoroto
“Barang bukti yang kami amankan ada 100 botol miras jenis arak Bali, 4 botol anggur merah, 5 botol mansion house dan 7 botol arak Jowo,” kata Kompol Mukhlason.
Kegiatan itu kata Kapolsek Mojoroto berawal dari laporan masyarakat pada hari Minggu tgl 23 Juli 2023 sekira pukul 18.00 wib.










