Kompol I Gede Suartika menambahkan bahwa penangkapan para pelaku dimulai dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali, Kota Blitar, pada Rabu (20/3/2024) malam.
Sementara itu, dalam kasus kedua, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu A (24), seorang perempuan asal Lebak, Provinsi Banten, dan TW (20), seorang pria asal Semen, Kabupaten Kediri.
“A berperan sebagai mucikari, sedangkan TW sebagai operator aplikasi kencan,” ungkapnya.
Polres Blitar Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari kemungkinan adanya jaringan prostitusi online lainnya.
“Kami masih dalam tahap pendalaman untuk mencari kemungkinan adanya jaringan lain,” tambahnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP.
“Ancaman hukumannya berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara,” pungkas Wakapolres Blitar Kota. (*)











