Situbondo, seblang.com – Sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo bekerjasama dengan petugas Bea Cukai Jember, Bappeda dan Polres Situbondo melaksanakan operasi gabungan peredaran rokok tanpa cukai di jumlah kios dan warung serta perumahan, di wilayah Kabupaten Situbondo.
Operasi Gempur Rokok Ilegal ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. “Operasi pasar digelar di beberapa titik yang telah ditentukan di beberapa kecamatan di Kabupaten Situbondo,” jelas Sopan Efendi Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, melalui Sekretaris Satpol PP. Ahmad Purwadi.
Lebih lanjut, Ahmad Purwadi mengungkapkan, hasil operasi bersama Penindakan Rokok Ilegal di Kabupaten Situbondo yang dimulai dari tanggal 27 April hingga 31 April 2024 berhasil menyita rokok ilegal 74.266 batang dan potensi kerugian negara Rp. 40.643.056.
“Ribuan batang rokok ilegal tersebut didapat dari sejumlah toko dan kios di wilayah Kabupaten Situbondo menjadi sasaran razia tim gabungan rokok ilegal,” tuturnya.
Melalui operasi gabungan lintas sektor ini, sambung Ahmad, diharapkan sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, khususnya rokok ilegal,” harap Ahmad.











