Oknum PNS Disalah Satu RS Situbondo di Polisikan Atas Dasar Penganiayaan

by -1360 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


“Saat kemarin dilakukan pemeriksaan lanjutan pelaporan oleh klien kami di unit III tindak pidana korupsi sudah menghadirkan saksi kurang lebih satu jam lebih di polres Situbondo. Pemeriksaan tersebut sudah terdapat banyak poin yang bisa dikantongi oleh penyidik,” kata Febriyanto, tim kuas hukum Ali Mustafa.

Lebih lanjut Febri mengatakan, sesuai pelaporan awal yang hanya disangkakan hanya pasal penganiayaan ringan 352, jadi pasal tersebut telah dilakukan klarifikasi terkait fakta kejadian pada waktu di lokasi itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh saudara saksi yang sudah diperiksa kemarin.


“Artinya di situ banyak kejadian yang bukan mengarah pasal tersebut penganiyaan ringan utamanya, karena di situ tidak hanya satu orang namun ada tiga orang yang melakukan penganiayaan secara bersama sama sehingga kami selaku Kuasa hukum kemarin meminta kepada penyidik agar untuk dimasukkan pasal 170,” ucapnya.

Selain itu Febri Yanto juga menegaskan di situ juga ada sebuah indikasi perampasan sebuah kontak atau kunci milik saudara Ali Mustafa dibuang sehingga rusak jadi layak untuk juga dimasukkan ke pasal 368 yang merupakan perampasan secara sengaja.

“Jadi ada dua pasal kita yang sudah disampaikan kepada penyidik untuk dijadikan pasal tambahan atau bisa merubah pasal yang awal sesuai fakta yang sebenarnya,” imbuhnya.

Dari kejadian permasalahan Iptu Sutrisno Humas Polres Situbondo saat dikonfirmasi langsung oleh seblang.com membenarkan jika ada pelaporan masalah penganiayaan yang dilaporkan dengan atas nama Ali Mustafa warga Panji Permai Kelurahan Mimba’an Situbondo.

“Benar, pada tanggal (18/7/2023) ada pelaporan atas dugaan penganiayaan yang dialami oleh Ali Mustafa dan kini masih dalam proses pemanggilan saksi dari pelapor,” pungkasnya./////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *