Situbondo, seblang.com – Oknum pejabat DPUPP Kabupaten Situbondo yang diketahui sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air berinisial T, kini diperiksa penyidik Polres Situbondo atas laporan Aliansi Jasa Konstruksi (AKSI) Situbondo pada Minggu lalu.
T diperiksa atas laporan tindak pidana barang siapa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan di muka umum dan menghalang halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai undang-undang yang di mana dimaksud dengan pasal 18 UU nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon membenarkan adanya T yang telah dilakukan pemeriksaan terkait dengan atas dasar laporan polisi Nomor 46 bulan tiga tahun 2024, SPKT Polres Situbondo tanggal (19/3/2024).
“Yang bersangkutan dilaporkan karena menghalang halangi menyampaikan pendapat di muka umum, dan tadi kami sudah melakukan tahap penyelidikan dan tahap pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berinsial T,” ujarnya.












