“Tak hanya itu, tersangka juga mengancam akan menyebarkan video hasil rekaman perbuatannya jika korban tidak menuruti keinginannya,” kata Kompol Asrori saat press release di Joglo Polres Madiun, Kamis (12/12/2024)
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang digunakan saat kejadian, serta ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk merekam aksi pencabulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah pidana penjara maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama para orang tua, untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar anak-anak. Jika anak mengalami hal serupa, jangan ragu untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib agar pelaku dapat segera diadili.” Tutup Wakapolres.
Penulis : Puguh Setiawan