Dalam melancarkan aksinya, tersangka asal Cluring ini dengan membujuk rayu ‘kamu mau pintar apa tidak’.
“Setelah korban mengangguk, si pelaku melancarkan kebejatanya melecehkan korban di ruang guru kemudian si korban mendapatkan uang Rp2000 dari pelaku, dilanjutkan dengan kalimat yang terkesan mengancam ‘jangan bilang siapa-siapa’,” ujarnya.
Badrodin menambahkan, dari keterangan tersangka, ia nekat mencabuli anak didiknya tersebut lantaran sering menonton video porno.
“Tersangka mengaku sering mendapat kiriman video porno. Dari situ tersangka terobsesi hingga melakukan tindak pencabulan anak di bawah umur,” ujarnya.
Atas perbuatannya, jelas Badrodin, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 atau ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak menjadi UU Junto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 65 KUHP.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya./////












