Banyuwangi, seblang.com – Petugas Lapas Banyuwangi Kanwil Kemenkumham Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan paket diduga sabu ke dalam Lapas, Kamis (3/11/2022). Paket itu dikirimkan melalui jasa ojek online dan diselipkan di dalam sandal jepit.
JS (43) yang berprofesi sebagai ojek online mengaku membawa barang milik MR yang merupakan warga Kelurahan Karangrejo Banyuwangi dengan upah Rp. 20.000 untuk diserahkan kepada kerabatnya yang saat ini sedang menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi.
“Paket yang diduga narkotika jenis sabu itu hendak dikirimkan kepada AF (24) yang dijerat perkara penyalahgunaan narkotika dengan vonis 5 tahun 6 bulan yang merupakan warga Kecamatan Glagah Banyuwangi,” ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.
Upaya penyelundupan paket yang diduga narkotika jenis sabu itu berhasil diungkap oleh petugas pemeriksaan dan pengawasan yang sedang melaksanakan piket layanan penitipan barang dan makanan.
“Pada saat memeriksa barang yang akan dikirimkan oleh JS, petugas kami mendapati ada benda yang mengganjal di sebuah sandal, saat dibongkar ternyata ada tiga klip paket berisi kristal putih,” terang Wahyu.

Atas temuan itu, petugas lantas mengamankan JS untuk dimintai keterangan lebih lanjut. AF yang merupakan tujuan pengiriman barang juga turut dimintai keterangan.
Dari upaya pengembangan yang dilakukan, didapatkan informasi bahwa barang yang akan dikirimkan tersebut merupakan barang milik HP (25) warga Keurahan Sumberrejo Banyuwangi yang juga merupakan warga binaan dengan perkara penyalahgunaan narkotika dengan vonis 6 tahun.












