Khusus untuk BPR yang rasio NPL nya telah mencapai lebih dari 5%, OJK mewajibkan BPR untuk menyusun langkah-langkah penyelesaiannya yang komprehensif dan realistis dalam sebuah rencana tindak (action plan).
Selanjutnya, dia mengungkapkan dengan diterbitkannya POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR diharapkan dapat mendorong perbaikan dalam pengelolaan aset BPR khususnya penyelesaian kredit bermasalah.
Karena dalam POJK tersebut diatur mengenai penambahan pengaturan, antara lain; mengenai aset non produktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, dan kebijakan dan prosedur perkreditan.
Hardi Rofiq menambahkan pihaknya juga concern terkait diberlakukannya penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) bagi BPR pada awal tahun 2025, terutama dengan adanya kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) bagi BPR disamping Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA).
Untuk itu BPR perlu mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk penerapan SAK EP tersebut, antara lain; kesiapan SDM, kecukupan SOP, teknologi sistem informasi yang mendukung, serta melakukan pengujian secara berkala di tahun 2024, tambah dia.
Selanjutnya Hardi Rofiq mengungkapkan, sehubungan dengan adanya concern tersebut maka dalam evaluasi kinerja saat ini juga dilaksanakan focus group discussion (FGD) serta evaluasi kesiapan implementasi penerapan SAK EP Bersama Pengurus BPR di Wilayah Sekar Kijang.
“Sekaligus Pendidikan kepada pegawai BPR/S terkait POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Serta, POJK 1/2024 tentang Kualitas Aset BPR,” pungkas Hardi Rofiq










