Menurutnya, ODGJ itu masih merupakan warga di Kelurahan Temenggungan. Berdasarkan laporan yang diterima, ODGJ tersebut sering mengganggu warga dan anak-anak dan juga sering memukul warga serta merusak rumah sekitar.
“Terakhir memukul warga kemarin. Karena telah meresahkan warga, akhirnya dilaporkan ke kami selanjutnya dilakukan penindakan,” ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, orang dalam gangguan jiwa itu pihaknya langsung membawa ke Dinas Sosial untuk ditangani lebih lanjut.
Selain itu, ODGJ itu sudah melanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sehingga harus diamankan.
Sehingga, langsung di serahkan ke Dinas Sosial dan Informasinya akan dibawa ke Panti Rehabilitasi di Malang untuk perawatan kejiwaannya./////












