Nyamar Pemudik, Kurir Bawa 42 Kg Ganja Diamankan Polresta Malang Kota

by -3623 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


“Penangkapan MS ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus pada bulan Maret 2024 lalu, setelah YL tertangkap dengan barang bukti 1 kilogram ganja. Dari informasi tersebut, kami mendapat kabar akan adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang,” ungkap Kompol Harjanto.

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota akhirnya melakukan pengejaran terhadap MS yang menyamar sebagai pemudik, dari wilayah Sumatera hingga Tol Trans Jawa, dan menangkap MS di Exit Tol Waru Gunung.


“Dari pengakuan tersangka, MS sudah melakukan pengiriman ganja sebanyak tiga kali. Pertama, pada bulan Januari 2024, MS mengirimkan 36 Kg ganja ke wilayah Kediri, Trenggalek, dan Malang. Kemudian pada bulan Februari 2024, MS kembali mengirimkan 36 Kg ganja ke Jombang, Sidoarjo, dan Malang,” jelas Kompol Harjanto.

“Menggunakan satu koper, MS membawa ganja langsung dari Aceh – Palembang, kemudian naik bus menuju Jember dengan transit di Kota Surabaya, dan akhirnya melintas di Tol Waru Gunung, lokasi penangkapan aksi ketiganya yang berhasil kami gagalkan,” ujar Kompol Harjanto.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *