Sementara itu, Fanny pejabat notaris bersangkutan dicecar berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait proses pembuatan akta-akta hibah tersebut.
“Benar tidak itu tanda tangan Sulfia Irani?” tanya Ketua Majelis Hakim Dr. I Gede Yuliarta kepada Fanny yang telah menjadi Notaris PPAT sejak 2009. “Karena saksi korban ini membantah itu tanda tangannya.”
Fanny menjawab,” Berkas Akta-akta hibah itu dibawa Wahyudi (mantan staf notarisnya) dan Dimas (rekan terdakwa). Katanya dibawa ke rumah Pakis untuk ditandatangani Sulfia Irani dan Agus Sudirman”.
“Berarti Anda tidak dapat memastikan itu ditandatangani Sulfia Irani?,” tanya Hakim Gede. “Ya,” jawab Fanny dengan nada lesu.
“Jika begitu, benar tidak penanda tanganan Akta Hibah tidak dilakukan dihadapan saudara?,” tanya Hakim. “Tidak benar yang mulia,” jawab Fanny.
Pengakuan Fanny itu pun membuktikan jika dirinya diduga juga telah melanggar kode etik PPAT hingga menyebabkan adanya celah dugaan pemalsuan tanda tangan dan berimplikasi hukum.//////









