Banyuwangi, seblang.com – Fakta-fakta dugaan pemalsuan dokumen Akta Hibah yang merugikan Sulfia Irani oleh terdakwa Agus Sudirman, mantan suaminya, mulai terungkap dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (6/8/2024).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi, termasuk Notaris PPAT Fanny Yulistianto Setiabudi, S.H., M.M., M.Kn. sebagai pejabat pembuat akta hibah-hibah tersebut, dan korban Sulfia Irani.
Di hadapan Majelis Hakim, Sulfia Irani menegaskan bahwa dia tidak pernah menyetujui dan menandatangani akta-akta hibah harta gono-gini selama perkawinannya dengan terdakwa. Sebagian besar aset tersebut kini telah beralih nama kepada empat anak terdakwa dari pernikahan pertamanya.

“Saya tidak pernah menandatangani akta-akta hibah tersebut,” kata Sulfia Irani dengan tegas sembari memberikan contoh tandatangan pembanding yang ditulis di hadapan Majelis Hakim.
Dugaan pemalsuan tanda tangan ini diperkuat hasil pemeriksaan grafonomi kriminalistik oleh Polda Jatim terhadap sejumlah Akta Hibah yang dibuat oleh Notaris Fany Yulistianto Setiabudi yang berkantor di Jalan Gajah Mada, Penataban, Giri, Banyuwangi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut berbeda dan tidak identik dengan tanda tangan asli Sulfia Irani.









