Sayangnya, tindakan MD ini malah dilaporkan atas dasar pencurian, sehingga ia kini harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Meskipun pihak Kapolsek Asembagus dan Kejaksaan Negeri Situbondo sudah berupaya memfasilitasi Restorative Justice (RJ), pihak pelapor tetap menolak mediasi. Pelapor memilih untuk meneruskan perkaranya dan memidanakan MD.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Niat hati untuk menolong, tapi harus menghadapi pengapnya jeruji besi,” pungkas Hanif, menyayangkan nasib kliennya yang berujung tragis akibat niat baiknya.










