Lebih jauh, Seblang.com menemukan bahwa pihak pengelola karaoke memiliki strategi tersendiri untuk menyamarkan aktivitas mereka. Kendaraan roda dua milik pengunjung dimasukkan ke dalam area karaoke, sementara mobil diparkir di minimarket terdekat agar tidak mencolok.
“Ini motor saya sama pegawainya disuruh masukan ke dalam, tapi kalau mobil akan diparkir di Indomaret sebelah karaoke,” ungkap pelanggan dengan gamblang.

Perlu diketahui, dalam Surat Edaran Bupati Madiun nomor 100.3.4.2/217/402.119/2025 poin 5 disebutkan dengan jelas: “Pengusaha pertunjukan, tempat hiburan meliputi karaoke, toko penjual minuman beralkohol dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasionalnya selama bulan suci Ramadhan.”
Hingga berita ini dipublikasikan, seblang.com belum berhasil mendapatkan tanggapan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun terkait penegakan peraturan daerah terhadap tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan Ramadan.










