“Bisa dibayangkan jika satu sertifikat saja potensi kerugiannya terhadap negara bisa mencapai Rp 5 Juta, maka jika benar ada 1.200 sertifikat yang dipalsukan, tinggal dikalikan saja. Jadi yang dirugikan tidak hanya masyarakat yang menjadi korban, tetapi juga negara,” kata AHY di Mapolda Jawa Timur, Sabtu (16/3/2024).
AHY menegaskan pentingnya kerjasama antara Satgas Antimafia Tanah dan penegak hukum lainnya untuk mengungkap dugaan tersebut, sebagai langkah untuk mencegah kerugian lebih lanjut yang akan dialami oleh masyarakat dan negara.
Sementara itu, AHY juga mengimbau kepada masyarakat agar memastikan bahwa sertifikat tanah yang mereka miliki telah dikeluarkan secara resmi oleh negara.
Selain itu, AHY juga meminta agar masyarakat tidak sembarangan dalam memberikan sertifikat tanah miliknya kepada orang lain. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan sertifikat yang dilakukan oleh para mafia tanah.//////











