”Sehingga perlu kajian dan penelitian lebih lanjut lagi karena tidak sedikit kasus gugat cerai yang terjadi di Banyuwangi justru karena pengajuan pihak perempuan,” imbuhnya.
Selanjutnya gaya hidup (life style) dari sebagian masyarakat desa menjadi pemicu kasus perceraian. Misalnya adanya kasus istri yang terjerat hutang pinjaman online dam bank karena tidak minta ijin suami saat meminjam kepada suami.”Padahal mereka pinjam dana bukan untuk usaha yang produktif namun untuk mencukupi gaya hidupnya. Karena kesulitan untuk melunasi sehingga memicu terjadinya pertengkaran yang berujung pada perceraian rumah tangga,” pungkas Neni.
Seperti diberitakan sebelumnya pada dasarnya pemerintah sudah berupaya melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus perceraian di Indonesia. Namun dalam kenyataan untuk di Banyuwangi pada tahun 2021, Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi mencatat lebih dari 5 ribu kasus perceraian dengan latar belakang tertinggi karena faktor ekonomi 2.747 kasus. Kemudian disebabkan karena terjadi pertengkaran 1.940 kasus dan faktor penyebab perceraian yang lain.
“Kementerian Agama sudah memberikan pendidikan pra nikah kepada calon pengantin. Para ulama dan tokoh agama di Banyuwangi juga tidak sedikit jumlahnya namun kasus perceraian kok masih tinggi maka harus dicari akar masalahnya sekaligus mampu menemukan solusi terbaik,” jelas Hajjah Nl’mah di rumahnya pada Kamis (26/05/2022).
Politisi PKB asal Dapil 1 Banyuwangi itu menambahkan dalam upaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap para janda lebih efektif dan efisien dengan mengoptimalkan lembaga yang sudah ada.
Di Banyuwangi ada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KB) yang didalamnya ada bidang yang bisa dioptimalkan dalam pemberdayaan para janda di Banyuwangi.///











