Nenek Renta di Kalirejo Banyuwangi Hidup di Tengah Kebun Kelapa, Tidak Pernah Dapat PKH dan BPNT

by -92 Views
Wartawan: Ali Sam’ani
Editor: Herry W. Sulaksono


Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Banyuwangi, Henik Setiyorini, menjelaskan bahwa bantuan PKH dan BPNT diberikan melalui proses musyawarah rencana pembangunan (Musren) di tingkat desa atau kelurahan. Namun, kewenangan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.

“Setelah diusulkan melalui Musren desa/kelurahan, ya harus menunggu plot dari pusat. Semua bantuan sosial itu berasal dari pusat, tidak bisa serta merta diberikan,” jelas Henik melalui pesan WhatsApp.


Henik menambahkan, seharusnya setiap tahun ada pembaruan data dari desa atau kelurahan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Ia juga menyebutkan bahwa ke depan, Kementerian Sosial (Kemensos) berencana melakukan pembaruan data setiap tiga bulan.

“Harusnya ada perubahan data tiap tahun dari desa/kelurahan yang diusulkan. Mungkin karena kuota terbatas, prosesnya jadi terhambat. Alhamdulillah, ke depan Kemensos berjanji akan update data setiap 3 bulan. Untuk sementara, warga bisa meminta bantuan ke desa atau Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) setempat,” ujar Henik.

Rohimah berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti permohonannya agar ia dan ketiga cucunya bisa mendapatkan bantuan yang sesuai dengan kondisi mereka. “Saya hanya ingin sama dengan yang lainnya, dapat PKH atau bantuan lansia, itu saja,” tutur Rohimah.///

iklan warung gazebo