Nekat Lakukan Aksi Pencurian di Minimarket  Seorang Pemda Ditangkap

by -1172 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono
Polisi melakukan konperensi pers


“Setelah korban mendekat untuk melihat foto dalam HP, tersangka SS tiba-tiba menunjukkan sebilah pisau untuk menakut-nakuti korban dan berusaha merangkulnya,” tambah AKP Rudy.

Namun, berkat perlawanan yang gigih dari korban, upaya pelaku untuk memaksa korban menunjukkan brangkas penyimpanan uang berhasil digagalkan.

Setelah menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota segera meluncurkan operasi untuk menangkap pelaku.

“Hanya dalam waktu 9 jam, pelaku berhasil ditangkap di tempat kosnya,” tambah AKP Rudy.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.///////

iklan warung gazebo