“Setelah korban mendekat untuk melihat foto dalam HP, tersangka SS tiba-tiba menunjukkan sebilah pisau untuk menakut-nakuti korban dan berusaha merangkulnya,” tambah AKP Rudy.
Namun, berkat perlawanan yang gigih dari korban, upaya pelaku untuk memaksa korban menunjukkan brangkas penyimpanan uang berhasil digagalkan.
Setelah menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota segera meluncurkan operasi untuk menangkap pelaku.
“Hanya dalam waktu 9 jam, pelaku berhasil ditangkap di tempat kosnya,” tambah AKP Rudy.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.///////











