Nekat Jambret Kalung Bocah 7 Tahun, Seorang IRT di Situbondo Diringkus Polisi

by -35 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W Sulaksono
Aksi Pelaku Saat Terekam CCTV


  • Menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/II/2026/SPKT/Polres Situbondo

  • Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)


  • Memeriksa pelapor, korban, saksi, dan terduga pelaku

  • Mengamankan barang bukti berupa sepeda motor

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Situbondo dan terancam dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.///////

iklan warung gazebo