-
Menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/II/2026/SPKT/Polres Situbondo
-
Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
-
Mengamankan barang bukti berupa sepeda motor
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Situbondo dan terancam dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.///////









