Nasib Oknum Kades di Ujung Tanduk: Camat Bungatan Kirim Surat Sakti ke Bupati, Dana Desa Setengah Miliar Jadi Pertaruhan

by -221 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


Situbondo, seblang.com – Camat Bungatan, Yogie Kripsian Sah, secara resmi merekomendasikan pemberhentian sementara Kepala Desa Bungatan kepada Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo.

Rekomendasi sanksi administratif ini dilayangkan menyusul dugaan masalah serius dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024–2025 yang diperkirakan menyebabkan potensi kerugian sekitar Rp500 juta.


Dugaan penyimpangan tersebut berpusat pada pencairan dana yang telah dilakukan, namun kegiatan fisik yang dianggarkan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Camat Bungatan membenarkan bahwa surat rekomendasi tersebut telah dikirimkan kepada Bupati Situbondo melalui kurir. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

“Benar, kami selaku camat telah menggunakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan untuk memberikan rekomendasi pemberhentian sementara Kepala Desa kepada Bapak Bupati. Surat rekomendasi sudah kami serahkan per kurir, dan selanjutnya menjadi kewenangan penuh Bapak Bupati untuk menindaklanjutinya,” ujar Yogie saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut memiliki dua tujuan utama: pertama, memberikan kesempatan kepada Kepala Desa untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab atas penggunaan dana desa yang sudah cair namun belum direalisasikan; dan kedua, sebagai langkah penyelamatan anggaran desa.

“Sanksi ini kami berikan dengan harapan Kades dapat menyelesaikan tanggung jawabnya. Ini juga merupakan upaya penyelamatan agar Dana Desa Tahap Kedua dapat segera dicairkan oleh Plt Kepala Desa yang akan ditunjuk. Di tahap kedua terdapat kegiatan yang menyangkut hajat hidup masyarakat Desa Bungatan, sehingga pencairannya tidak boleh terhambat,” tegasnya.

Yogie mengungkapkan bahwa nilai tanggungan yang harus dipertanggungjawabkan Kepala Desa tersebut cukup besar, diperkirakan hampir Rp500 juta. Namun, ia menegaskan bahwa Kades masih berpeluang kembali aktif jika mampu menyelesaikan seluruh kewajibannya.

“Kalau tanggungannya selesai dan ia diberhentikan sementara oleh Bupati, beliau bisa diaktifkan kembali. Hanya saja jumlah tanggungannya memang besar, hampir Rp500 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Camat Bungatan menyebut bahwa oknum Kades sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyatakan kesanggupan menerima sanksi apapun terkait permasalahan keuangan tersebut.

“Pak Kades juga sudah membuat pernyataan di hadapan saya, di mana beliau menyatakan siap disanksi apapun. Ini menjadi dasar kami mengambil langkah cepat dan terukur,” tutupnya.

Saat ini, seluruh pihak menantikan keputusan final Bupati Situbondo mengenai rekomendasi pemberhentian sementara Kepala Desa Bungatan.

Sementara itu, Kepala Desa Bungatan belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.//////////

iklan warung gazebo