Banyuwangi, seblang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi bakal membidik perusahaan nakal pelanggar Jamsostek yang tidak lengkap administrasi maupun tertunggak.
Langkah ini diambil usai BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menindak perusahaan penunggak iuran saat rapat koordinasi dan monitoring bersama Kejari Banyuwangi, Selasa (6/6/2023).
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Banyuwangi Eneng Siti Hasanah didampingi jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, Suhardjono, S.H.,M.H. dan jajaran.

Eneng mengapresiasi atas kerjasama dan support yang sangat luar biasa Kejari terhadap perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Banyuwangi. Dimana BPJamsostek berperan sebagai badan hukum publik atau lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi masyarakat pekerja.
“Dalam rapat koordinasi ini, kami bersepakat untuk meningkatkan kolaborasi terkait permasalahan hukum dan kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di Banyuwangi,” kata Eneng.











