Dalam penjelasannya, Yoyok juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 yang memberikan pedoman teknis pembentukan Koperasi Merah Putih. Ia menambahkan, koperasi ini nantinya akan dirancang tidak hanya sebagai tempat simpan pinjam, tetapi juga sebagai pusat aktivitas ekonomi produktif yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat, seperti pelaku UMKM, petani, hingga pengrajin lokal.
Dalam Musdesus, Peserta musyawarah mengajukan berbagai usulan, mulai dari struktur organisasi koperasi, jenis usaha yang akan dikembangkan, hingga sistem pengelolaan keuangan. Beberapa warga juga mengangkat isu penting seperti perlunya transparansi dalam pengelolaan koperasi, pelatihan bagi calon pengurus, dan strategi pemasaran produk lokal agar koperasi dapat berjalan dengan baik dan bertahan dalam jangka panjang.
Sejumlah tokoh masyarakat yang hadir juga menyampaikan pandangannya terkait pentingnya koperasi sebagai penggerak ekonomi desa. Mereka berharap Koperasi Merah Putih tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar mampu memberi manfaat nyata, terutama bagi kelompok-kelompok produktif yang selama ini belum memiliki akses pembiayaan dan jaringan usaha yang memadai.
Di akhir musyawarah, para peserta menyepakati pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Plumbangan dan penandatanganan berita acara oleh kepala desa untuk proses legalitas. Pemerintah desa bersama BPD sepakat akan segera membentuk panitia yang bertugas mengawal tahapan berikutnya, termasuk pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Blitar.//////










