Banyuwangi, seblang.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi mengharamkan pawai Ogoh-ogoh mewarnai Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H ataupun hari besar Islam lainnya di Bumi Blambangan.
Hal tersebut disampaikan melalui surat tausiah MUI Kabupaten Banyuwangi Nomor : 04/DP-MUI/Kab/09/2023 tertanggal 15 September 2023.
Surat Tausiah yang ditandatangani Ketua MUI Kabupaten Banyuwangi KH. Moh. Yamien, Lc. dan Sekretaris MUI Kabupaten Banyuwangi H. Imam Mukhlis itu menerangkan bahwasanya tausiah tersebut telah melalui kajian dan pembahasan rapat tim fatwa dalam menanggapi maraknya fenomena pawai ogoh-ogoh pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sejatinya, ogoh-ogoh adalah boneka raksasa (miniatur) sebagai perwujudan Bhuta kala (lambang mahkluk jahat ) yang diarak keliling desa pada malam menjelang Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu sebagai ritual keagamaannya, lalu dibakar sebagai simbol memusnahkan kejahatan.
Oleh sebab itu, MUI Kabupaten Banyuwangi mengajak masyarakat Muslim di Kabupaten Banyuwangi untuk bisa memilah dan membedakan antara kegiatan budaya dan kegiatan ritual keagamaan.












