Banyuwangi, seblang.com – Kebijakan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk melarang sound horeg mendapat dukungan luas. Salah satunya dari Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi yang meminta kebijakan tersebut harus juga ditegakkan di kabupaten yang ada di ujung timur Pulau Jawa ini.
“Apa yang jadi kebijakan Polda Jatim untuk melarang sound horeg ini, saya kira, harus juga ditegakkan di sini. Keputusan itu jadi panduan yang jelas bagi pihak kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menerapkan larangan yang sama,” ungkap Sekretaris Umum MUI Banyuwangi Barur Rohim, pada Sabtu (19/7/2025).
Tokoh muda yang akrab disapa Ayung tersebut menuturkan Pro-kontra suatu kebijakan, merupakan sesuatu yang lumrah. Selama pengambilan keputusan tersebut berdasarkan pada mencegah dan menanggulangi kemudharatan (kerusakan) serta mewujudkan kemaslahatan umum, maka tidak boleh ragu untuk menegakkannya.
“Saya kira, pihak kepolisian maupun Pemda, tidak perlu ragu. MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa yang jelas. Mendasarkan atas kajian mendalam terhadap keharaman sound horeg,” tambah Ayung.












