“Penitipan ini gratis, tidak dipungut biaya sama sekali. Namun ada syaratnya wajib menunjukkan STNK dan BPKB. Selain itu menyertakan beberapa syarat lainnya seperti fotokopi KTP dan SIM” ujarnya.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menambahkan, selain untuk menekan kasus curanmor dan kecelakaan, layanan tersebut juga untuk mendorong warga agar mudik dengan kendaraan umum.
“Kami mengimbau khususnya ke masyarakat Situbondo untuk sebaiknya tidak menggunakan motor ketika mudik, alasan utamanya karena memiliki risiko lebih tinggi terlibat lakalantas karena mengemudi terlalu lama dengan jarak yang jauh,” ujarnya.












