Kota Malang, seblang.com – Berbagai kemudahan layanan kepada masyarakat terus dihadirkan oleh Polresta Malang Kota, hal ini senada dengan arahan dari Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto untuk senantiasa meningkatkan dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian yang disediakan oleh Polresta Malang Kota
Termasuk dalam penerbitan SIM bagi pemohon, aneka kemudahan turut dihadirkan oleh Satpas SIM Polresta Malang Kota, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Krisna mengatakan, “Sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/ 2386 / X / YAN.1.1. / 2022 tanggal 31 Oktober 2022, Masyarakat pemohon SIM Baru yang tidak lulus uji praktik dapat melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus. Selain itu Satpas juga harus menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melakukan ujian ulang.”
Satlantas Polresta Malang Kota memiliki program yang sudah dilaksanakan sejak 2021 mengakomodir para pemohon SIM baru agar lancar menjalani tes praktik sampai lulus. Program itu diberi nama Remedial Teaching. Program ini menjawab kesulitan masyarakat dalam menjalani uji praktik SIM di satpas Polresta Malang Kota.










