Muak dengan Janji Pengelola Koperasi Raung Situbondo Nasabah Ancam Pidanakan

by -1649 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Dwi Anggi Septiawan Pengacara yang Mendampingi 42 Nasabah Koprasi Raung Situbondo

“Yang jelas pendampingan kami terhadap 42 Klain untuk menuntut hak keuangan tabungan dari pada keanggotaan nasabah itu sendiri, dengan nilai tabungan bervariatif mulai dari 20 juta hingga ratusan juta rupiah, dan langkah kedepannya kami akan melaporkan kepada Dinas Koperasi baik dari Kementerian, Provinsi dan Kabupaten Situbondo dan juga akan melaporkan dari segi tindak Pidananya” tegasnya.

Lebih jauh Dwi Anggi Septiawan,S.H akan membuka pusat pengaduan Koperasi Raung melalui grub Whatshap jika ada yang mengalami hal persoalan yang sama bisa kami dampingi secara gratis.

“Jika ada pengaduan dari keanggotaan koperasi ingin satu visi dan satu misi kami akan membuka ruang bisa langsung hubungi kami ataupun perwakilan dari kami, dan kami akan melayani secara geratis” ucapnya.

Sementara itu salah satu pengurus Koperasi Raung Situbondo Samsito mengatakan dalam hasil kesimpulan audensi ini hanya dua, Nagih, dan Menjual aset yang ada.

“Untuk aset keseluruhan sekitar kurang lebih Rp 76 Miliar sedangkan tanggung hampir Rp 50 Miliar, sebenarnya yang menjadi Raung rusak dipersoalan BPKB karena dari awal hanya menyetor angka saja tidak pernah menyetor uang, dan setiap tahun Raung masih pinjam uang di bank dalam jangka dua bulan dilunasi, sehingga terakhir tidak bisa menyetor ke Bank dan punya tanggungan sekitar kurang lebih 9 miliar, belum lagi gaji tanggungan gaji karyawan yang tiap bulan menghabiskan uang 26 juta dan itupun sekarang digaji 50 % saja, untuk penghasilan Raung sendiri tidak ada,” ucapnya.

Lebih lanjut Samsito mengungkapkan untuk solusi hanya ada dua.

“Selain menagih, jual aset yang ada” pungkasnya. /////

iklan warung gazebo