Zamroni mencontohkan di barat kecamatan Glagah itu informasi dari pemilik bangunan sampai didatangi langsung oleh camat untuk menghentikan bangunan. Tetapi berbeda perlakukan terhadap bangunan yang ada di Kecamatan Giri.
“Di kecamatan Giri itu kemarin kami konfirmasi kepada Camat katanya bukan bagian dia untuk menghentikan itu tetapi dia akan mengirim surat kepada dinas/instansi terkait. Tetapi kan proses pembangunan itu jalan terus. Bahkan kami menduga kalau depan ruko itu fasum seperti halnya yang ada di kecamatan Glagah dan itu sudah di bangun bertahun-tahun sampai dikeramik,” tambahnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan disinyalir ada oknum Sat Pol PP yang bermain dibalik pelanggaran yang terjadi. “Karena kami WA juga tidak pernah dijawab berkaitan dengan hal-hal tersebut. Mungkin itu bisa di konfirmasi Kasat Pol PP dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Banyuwangi,” pungkas Zamroni.
Sementara Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono yang akrab disapa Yayan mengungkapkan normatifnya bangunan itu harus dibongkar dan pihaknya membuat surat teguran tertulis untuk segera dibongkar.
“Pelaksanaanya nanti kita minta bantuan Sat Pol PP untuk memantau pembongkaran. Saya belum tanda tangan tetapi kemarin sudah memerintahkan untuk menegur itu. Pihak Lurah Camat dan petugas di lapangan sudah tahu,” jelas Yayan.










