Setelah mengetahui motornya hilang pelaku memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya yang kebetulan keluar, selanjutnya suami korban melaporkan kejadian tersebut pagi hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 ke Polres Mojokerto.Setelah LP keluar dengan nomor LPM/ 03/SATRESKRIMI/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO,dengan TKP Dusun Turi Rt .004, Rw .011 Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto
Selang satu jam setelah Laporan petugas dari Polres Mojokerto Bripka Rahmat Mufit dan Briptu Bayu Agus didampingi Bhabinkamtibmas Desa Sampangagung Aipda Suwarno bersama Kanit Reskrim Polsek Kutorejo Aiptu Suyanto melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara(TKP)
Salah satu petugas dari Polres Mojokerto Bripka Rahmat Mufit mengungkapkan, dilakukannya olah TKP agar petugas bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari pantauan di lapangan petugas berhasil mengamankan sandal jepit yang diduga milik pelaku yang tertinggal di TKP, selanjutnya BB tersebut dibawah ke Mapolres Mojokerto.
“Mudah mudahan ada titik terang,dan petugas bisa menangkap pelaku,” ujarnya.
Dari Kejadian pencurian dengan pemberatan Pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib tersebut mengakibatkan kerugian korban Sri Fatmawati(36) sebesar Rp.14.000.000 .////////











