Tidak selang begitu lama anggota Polsek Sempu berhasil mengetahui keberadaan dan menangkap pelaku. Kapolsek Sempu AKP.Karyadi mengatakan kini pelaku curanmor sudah diamankan polsek sempu
“Iya mas, kami telah mengamankan pelaku curanmor berdasarkan laporan dari korban. Saat kami interogasi pelaku mengakui semuanya dan menjual barang curiannya di Surabaya, atas perbuatannya pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP, Pelaku sendiri adalah seorang residivis dengan perkara yang sama,” ungkap Kapolsek Sempu.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000./////









