Momen Perayaan Natal, 12 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapatkan Remisi

by -1102 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono

Lebih lanjut Wahyu menyebutkan untuk warga binaan yang beragama lain juga memiliki hak untuk mendapatkan remisi khusus pada momen hari raya masing-masing.

“Seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat tentunya juga akan kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus menjelang perayaan hari raya masing-masing agama, karena memang ini termasuk salah satu hak mereka,” imbuhnya.

Saat ini, kata Wahyu, warga binaan yang beragama Kristen berjumlah 18 orang, 14 orang beragama Kristen Protestan dan 4 orang lainnya beragama Kristen Katholik. Namun yang dapat diusulkan hanya 12 orang karena 6 orang lainnya masih berstatus sebagai tahanan.

“Salah satu syarat untuk mendapatkan remisi yaitu telah berstatus sebagai narapidana, atau yang telah mendapatkan putusan dari hakim,” ungkapnya.

Selain itu, masih terdapat syarat lain yang harus dipenuh oleh narapidana agar bisa mendapatkan remisi. Syarat itu antara lain aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak tercatat dalam register F (catatan pelanggaran disiplin).

“Indikator berkelakuan baik tersebut telah tercatat dalam penilaian SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana), dan wajib mendapatkan nilai minimal baik.” beber Wahyu.

Menurut Wahyu, didapatkannya remisi oleh warga binaan menunjukkan bahwa kegiatan pembinaan di Lapas Banyuwangi telah berjalan dengan baik.

  • “Pemberian remisi ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” pungkas Wahyu.

iklan warung gazebo