Majelis hakim juga tidak menemukan pelanggaran serius yang dapat membatalkan hasil pemilihan. Tuduhan ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Banyuwangi telah ditindaklanjuti dengan perbaikan DPT dan penggantian KPPS sesuai rekomendasi Bawaslu.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan 8 Januari 2025, Makki-Ruchi menggugat kemenangan Ipuk Feistiandani-Mujiono dengan tuduhan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Mereka menyoroti penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon dan dugaan penyalahgunaan program pemerintah.
Putusan ini mengukuhkan kemenangan Ipuk Feistiandani-Mujiono sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih periode 2024-2029.////











