Jakarta, seblang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Banyuwangi yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Moh Ali Makki-Ali Ruchi. Pasalnya, MK menilai selisih perolehan suara melebihi ambang batas yang ditetapkan undang-undang.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Selasa (4/1/2025), menyatakan selisih suara antara pemohon dengan pemenang mencapai 32.678 suara atau 4,21% dari total suara sah. Angka ini jauh melampaui batas maksimal 0,5% atau 3.880 suara yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan.
“Permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 terkait kedudukan hukum,” tegas Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang yang dihadiri sembilan hakim konstitusi.











