Jakarta, seblang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan terkait sistem pemilu hari ini Kamis (15/6/2023).
Hasilnya MK menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup. Putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usmanini tersebut memastikan Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Sebelumnya judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh sejumlah pihak. Mereka yang turut menggugat sistem pemilu tersebut, antara lain Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).
Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.
“Menyatakan frase ‘proporsional’ Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” urai pemohon
Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.
“Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.










