Jakarta, seblang.com – Bareskrim Polri menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan setelah sebelumnya ditiadakan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Putusan dengan Nomor 59/PUU-XXI/2023 dibacakan dalam sidang pleno oleh Hakim Ketua Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (21/12/2023). Uji materi terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Pasal 8 angka 21, yang mengubah frasa “Penyidikan sektor keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; menyatakan ketentuan norma Pasal 8 angka 21 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PP2SK sepanjang frasa ‘hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan’ dalam Pasal 49 ayat 5 UU 21 Tahun 2011 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan’ kata Ketua MK Suhartoyo.
MK sependapat dengan pemohon mengenai isu konstitusional terkait penyidikan tunggal oleh OJK, yang telah memberikan batasan keberadaan penyidik dalam sistem penegakan hukum. Hakim MK, Arief Hidayat, menyatakan bahwa sistem peradilan pidana terpadu menempatkan proses penyelesaian perkara pidana sebagai satu rangkaian kesatuan sejak tingkat penyidikan hingga putusan pengadilan.












