MK Perjelas Perlindungan Wartawan dalam UU Pers, Sengketa Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana

by -27 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


MK menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki karakter khusus karena dihasilkan melalui proses jurnalistik yang tunduk pada kode etik dan standar profesi. Oleh karena itu, sengketa yang bersumber dari pemberitaan harus diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme pers dan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah juga menyoroti masih adanya wartawan yang menghadapi proses hukum akibat menjalankan fungsi jurnalistik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers, terutama ketika pemberitaan bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, dan sosial.

Atas dasar itu, MK memandang perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bagi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan upaya untuk menjamin kemerdekaan pers dan keadilan substantif.

Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan media nasional Rizky Suryarandika. Kendati dikabulkan sebagian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai permohonan seharusnya ditolak.

iklan warung gazebo