Jakarta, seblang.com —Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana maupun perdata. Mahkamah menyatakan, mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu sebagai bentuk perlindungan hukum bagi wartawan.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno MK, Senin (19/1/2026). Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
Dalam putusan itu, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara bersyarat. Frasa tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Mahkamah menilai ketentuan Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif karena tidak memberikan kejelasan mengenai bentuk perlindungan hukum bagi wartawan. Ketidakjelasan tersebut dinilai membuka peluang penggunaan instrumen pidana dan perdata secara prematur terhadap karya jurnalistik.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebut norma Pasal 8 UU Pers tidak memuat konsekuensi hukum yang tegas. Tanpa pemaknaan yang jelas, ketentuan tersebut berpotensi digunakan untuk langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.










