Situbondo, seblang.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan KS dan EP, dua nama yang belakangan ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa keduanya belum juga ditahan meski telah menyandang status tersangka? Padahal, KPK sebagai lembaga Antirasuah biasanya bertindak cepat dalam melakukan penahanan.
Hendriansyah, S.H.,M.H., seorang pengacara asal Situbondo, memberikan pandangannya mengenai hal ini. Menurutnya, tersangka masih memiliki hak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Namun, mengingat lawan yang dihadapi adalah KPK, jalan yang paling efektif untuk menggugat sah atau tidaknya status tersangka adalah melalui praperadilan, meskipun kecil kemungkinan bisa lolos.
“Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengapa penahanan tidak dilakukan jika memang ada bukti yang cukup,” ujar Hendrik panggilan akrabnya.
Menurutnya dalam pandangan hukum yang dirinya ketahui terkait penahanan merupakan kewenangan penyidik, dalam hal ini KPK. Bisa jadi, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain atau mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait laporan gratifikasi ini. Perlu diingat bahwa dalam kasus gratifikasi, ada dua pihak yang terlibat, pemberi dan penerima. Sehingga, proses penyidikannya cenderung lebih kompleks.












