“Kami sangat menyayangkan terjadinya miskomunikasi ini. Seharusnya, informasi mengenai persyaratan peserta disampaikan secara jelas dan konsisten agar tidak ada atlet yang dirugikan.” ungkap  Siti Maria Ulfah Anggota Komisi IV DPRD Situbondo.
Siti Maria Ulfah Anggota Komisi IV DPRD Situbondo yang sudah berkoordinasi dengan pimpinannya mengimbau kepada seluruh cabor di bawah naungan KONI Situbondo agar lebih teliti dalam menyampaikan informasi. Proses seleksi atlet harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan prestasi yang objektif.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar ke depannya tidak terulang kembali dan atlet-atlet berbakat di Kabupaten Situbondo harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya,” pungkasnya.////////











