Situbondo, seblang.com – Persiapan menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2025 gencar dilakukan di Kabupaten Situbondo. Namun, sebuah kasus miskomunikasi mengancam peluang salah satu atlet karate berprestasi untuk mengikuti ajang bergengsi tersebut.
Menurut Siti Maria Ulfah Anggota DPRD Komisi IV Situbondo, salah satu atlet karate yang memiliki segudang prestasi di tingkat regional dan nasional ini seharusnya memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Porprov. Sayangnya, ia terkendala oleh perbedaan informasi mengenai batasan usia peserta yang disampaikan oleh cabang olahraga (cabor) karate.
Awalnya, cabor karate mengumumkan bahwa atlet yang memenuhi syarat adalah mereka yang lahir pada tahun 2003 hingga 2005. Namun, informasi terbaru yang disampaikan Ketua KONI Situbondo menyebutkan bahwa batas usia maksimal peserta adalah tahun 2002. Hal ini tentu saja menimbulkan kebingungan bagi atlet dan pelatih yang telah melakukan persiapan matang.











