Situbondo, seblang.com – Dinas Koperasi, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjualan minyak goreng “Minyak Kita” di beberapa pasar wilayah Situbondo. Senin, (10/3/2025).
Hasil sidak menemukan adanya pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ketidaksesuaian takaran pada produk tersebut.
Edy Wiyono, Kepala Diskoperindag Situbondo, mengungkapkan bahwa sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Perdagangan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di pasaran.
“Kami melakukan sidak ini sebagai bentuk pengawasan dan penegakan aturan terkait distribusi Minyak Kita. Temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dari hasil sidak minyak kita yang beredar dipasaran menurut Edy Wiyono mengatakan ada dua kemasan yang berbeda baik yang terbungkus dari kemasan plastik dan kemasan botol ada dua perbedaan yang takarannya tidak sama. Untuk yang kemasan plastik dan botol ada tulisan harga het 15700, untuk takaran 980 Mili dan untuk kemasan plastik dan botol yng tidak bertuliskan harga het itu dalam takaran 720 Mili jadi jauh dari satu liter.
“Nah untuk mengetahui minyak kita yang takarannya sesuai itu bisa lihat dari kemasan untuk kemasan plastik ada tulisan harga sesuai het yaitu 15700 dan untuk yang kemasan satu liter botol itu pada warna tutup botol, untuk botol yang tutupnya warna hijau itu tadi kita takar di beberapa titik mencapai 720 Mili tidak sesuai takaran satu liter. Dan untuk tutup botol satu liter yang berwana kuning kita tadi ambil beberapa simple mencapai 980 Mili mendekati satu liter,” jelasnya.