“Kedua tersangka telah mengakui kepemilikan senpi rakitan ilegal tersebut,” ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, senjata api tersebut digunakan untuk keperluan berburu. Meski begitu, hal tersebut tak dibenarkan lantaran berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan.
“Pengakuan tersangka, mereka membeli perunitnya sebesar Rp. 3 Juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI nomor. 12 Tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” dan Undang-Undang RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
“Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” pungkasnya./////











