Banyuwangi, seblang.com – Dua orang pria berinisial berinisial AZ (27) warga Kalibaru, Banyuwangi, dan SW (36) warga Jember, ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki senjata api laras panjang rakitan beserta amunisinya tanpa izin.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, keduanya ditangkap di tempat berbeda pada tanggal 27 Maret 2023.
“Dari tangan para tersangka, kami mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta 7 butir amunisi aktif kaliber 5,56 merek pindad,” ujarnya.
Kombes Pol Deddy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa ada warga Kalibaru memiliki senjata api rakitan tanpa izin.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.











