Begitu juga di pasal 70 dijelaskan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Wali Kota dan Wakil Walikota, serta Pejabat Negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan izin ketentuan perundang-undangan.
Dari beberapa aturan tersebut khusunya di pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 DPRD sebagai pejabat daerah dibolehkan dan dapat menjadi Tim Kampanye, dengan catatan harus dilengkapi administrasi cuti dari atasan selama mengikuti kampanye sesuai dengan jadwal kampanye yang telah ditentukan.
Tidak ada soal bagi anggota DPRD yang menjadi tim pemenangan dan atau menjadi tim sukses yang akan memotori pemenang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Ruang hukum yang demikian merupakan pintu dibolehkannya bagi anggota DPRD untuk menjadi tim pemenangan dan atau menjadi tim kampanye dan ikut dalam melakukan kampanye. Izin cuti kampanye bagi anggota DPRD hanya persoalan administratif yang tidak berdampak kepada sanksi pidana.
Dalam sanksi pidana bagi pelanggaran kampanye diatur di pasal 188 di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 disebutkan setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa dan atau sebutan lain yakni lurah dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 71 tentang kampanye di pilkada dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
Pengaturan sanksi pidana tidak melekat dan tidak ada bagi anggota DPRD baik anggota DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten dan atau kota tidak disebutkan menjadi subyek hukum untuk dikenai sanksi pidana dan atau pemidanaan dalam pelanggaran selama melakukan kampanye.
Sehingga tidak mempunyai tanggungjawab hukum secara hukum untuk dikenai sanksi pidana karena memang anggota DPRD adalah bukan merupakan pejabat negara, akan tetapi hanya merupakan pejabat daerah.
Pelanggaran terhadap bagi anggota DPRD yang tidak dilengkapi dengan izin cuti kampanye sanksinya hanya administratif yakni harus melengkapi izin kampanye. Apabila tidak ada izin kampanye maka harus dilengkapi izin kampanyenya.
Regulasi aturan hukum yang demikian memberikan ruang yang seluas luasnya bagi anggota DPRD untuk maksimal membantu dan atau menjadi garda terdepan dalam memenangkan calon yang diusung oleh parpol anggota DPRD yang bersangkutan yang berlaga di pilkada. Tidak perlu ada ketakutan psikologis akan disanksi secara pidana.
Bahwa tidak adanya izin kampanye menjadi penghalang untuk melakukan kampanye di pilkada harus segera dilengkapi dengan izin cuti kampanye. Ruang dan lorong yang diberikan oleh hukum sebagai jalan agar DPRD izin cuti untuk ikut kampanye yang sifatnya administratif agar segera dilengkapi izin cutinya./////////












