Menyoal Anggota DPRD Menjadi Tim Kampanye Di Pilkada

by -2563 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


Begitu juga di pasal 70  dijelaskan Gubernur  dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati  Wali Kota dan Wakil Walikota, serta Pejabat Negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan  mengajukan izin  kampanye sesuai  dengan izin ketentuan perundang-undangan.

Dari beberapa aturan tersebut  khusunya di pasal 70   Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016  DPRD sebagai pejabat daerah  dibolehkan dan dapat menjadi  Tim Kampanye, dengan catatan harus dilengkapi  administrasi cuti  dari atasan  selama mengikuti kampanye sesuai dengan jadwal kampanye yang telah ditentukan.


Tidak ada soal  bagi anggota DPRD yang menjadi tim pemenangan dan atau menjadi tim sukses  yang akan memotori pemenang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Ruang hukum yang demikian merupakan pintu dibolehkannya  bagi anggota DPRD untuk menjadi tim pemenangan dan atau menjadi tim kampanye dan ikut  dalam melakukan kampanye. Izin cuti kampanye bagi anggota DPRD hanya persoalan administratif  yang tidak berdampak kepada sanksi pidana.

Dalam sanksi pidana  bagi pelanggaran kampanye  diatur di pasal 188  di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016   disebutkan setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara  dan Kepala Desa  dan atau sebutan lain yakni lurah dengan sengaja melanggar  ketentuan pasal 71 tentang kampanye di pilkada   dapat dipidana  dengan pidana  penjara  paling singkat 1 (satu) bulan  atau paling lama 6 (enam) bulan   dan atau denda  paling sedikit  Rp. 600.000  (enam ratus ribu rupiah).

Pengaturan sanksi pidana tidak melekat dan tidak ada bagi anggota DPRD baik  anggota DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten  dan atau kota  tidak disebutkan menjadi subyek hukum untuk dikenai sanksi pidana dan atau pemidanaan dalam pelanggaran selama melakukan kampanye.

Sehingga  tidak mempunyai tanggungjawab hukum secara hukum untuk dikenai sanksi pidana  karena memang anggota DPRD  adalah bukan merupakan pejabat negara, akan tetapi hanya merupakan pejabat daerah.

Pelanggaran terhadap bagi anggota DPRD  yang tidak dilengkapi dengan izin cuti kampanye sanksinya  hanya  administratif  yakni harus melengkapi izin kampanye. Apabila  tidak ada izin kampanye  maka  harus dilengkapi izin kampanyenya.

Regulasi  aturan hukum yang demikian memberikan ruang yang seluas luasnya   bagi anggota DPRD  untuk maksimal membantu dan atau menjadi garda terdepan dalam memenangkan calon yang diusung oleh parpol anggota DPRD yang bersangkutan  yang berlaga di pilkada.   Tidak perlu ada ketakutan psikologis   akan disanksi secara pidana.

Bahwa tidak adanya izin kampanye  menjadi penghalang untuk melakukan kampanye di pilkada harus segera dilengkapi dengan izin cuti kampanye. Ruang dan lorong yang diberikan oleh hukum sebagai jalan agar DPRD  izin cuti untuk ikut kampanye  yang sifatnya administratif  agar segera dilengkapi izin cutinya./////////

iklan warung gazebo