Menyoal Anggota DPRD Menjadi Tim Kampanye Di Pilkada

by -2563 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


Oleh : Abd. Rahman Saleh Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo

 


Pemilihan Kepala Daerah di pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 sudah didepan mata. Tahapan demi tahapan sudah berjalan. Mulai dari pendaftaran calon, penetapan calon dan sampai kepada tahapan kampanye dan pelaksanaan kampanye.

Saat ini ramai publik membicarakan dan menyoal anggota DPRD yang menjadi tim kampanye dalam pemenangan calon peserta kontestasi di Pilkada. Anggota DPRD yang menjadi tim kampanye dan  melakukan kampanye banyak disoal dan disorot, kebanyakan anggota DPRD  tidak melakukan cuti untuk menjadi tim kampanye dan dalam melakukan kampanye  tidak melepas atributnya sebagai anggota DPRD.

Bagaimanapun anggota DPRD merupakan kepanjangan tangan Partai Politik  yang mendudukkan  mereka menjadi anggota  DPRD. Tidak lepasnya posisi  anggota DPRD   dari partai politik, berangkatnya menjadi anggota DPRD tentu melalui perahu partai politik. Ketika   memasuki musim  kampanye di pemilihan kepala daerah serentak banyak anggota DPRD  menjadi motor penggerak   menjadi tim pemenangan  pasangan calon gubenur , bupati dan atau walikota.

Hal ini adalah wajar dan masuk akan secara konstitusi. Berangkatnya calon gubenur, bupati dan wali kota menjadi calon atau peserta kontestasi di pilkada   diukur dengan perolehan kursi di DPRD dan diukur melalui perolehan suara partai politik di pemilu.

Persoalan anggota DPRD menjadi anggota tim pemenangan dan atau tim kampanye calon sebenarnya regulasi yang mengaturnya sudah jelas. Ada aturan hukum dan payung hukum yang memagari  anggota DPRD boleh  melaksanakan kampanye dan menjadi tim pemenangan kampanye di pilkada.

Ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum   Nomor 13  Tahun 2024, di dalamnya juga mengatur tentang kampanye di pilkada.   Pada pasal 53  ayat 1 mengatur bahwa gubenur  dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati , walikota dan wakil walikota , pejabat  negara lainnya  serta pejabat daerah dapat dan boleh ikut menjadi tim pemenangan dan boleh  melakukan kampanye di pemilihan kepala daerah.  Akan tetapi ada syarat yakni melakukan cuti  kampanye diluar  tanggungan negara/daerah  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bahkan dalam Undang-Undang   Nomor 23 Tahun 2014  menyebutkan anggota  DPRD  Kabupaten atau kota   adalah merupakan pejabat daerah. Juga dalam  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016  tentang Pilkada  pada pasal 71 ayat (1)   disebutkan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara   anggota TNI dan Polri dan kepala desa   atau sebutan lain  yakni lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan   yang menguntungkan atau merugikan salah satu  pasangan calon.

iklan warung gazebo