Malang, seblang.com – Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala dearah (Pilkada) serentak tahun 2024 pada 27 November, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang menyatakan kesiapannya melaksanakan dan menyelenggarakan pemungutan suara yang tinggal menghitung hari saja.
“KPU Kabupaten Malang bersama jajaran menyatakan siap melaksanakan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 pada (27/11) dengan sarana dan prasarana pendukungnya,” ungkap Marhaendra Pramudya Mahardika divisi sosialisasi, pendidikan pemilih,partisipasi masyarakat dan SDM saat Gathering Bersama awak media di aula Tumapel KPU Kabupaten Malang di Kepanjen, Sabtu (16/11/2024).
Pernyataan kesiapan pelaksanaan pemungutan suara tersebut dibuktikan dengan pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pilkada mulai tingkat kecamatan, desa atau kelurahan berjumlah 2.604 orang sedangkan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 4.042 orang untuk Ketua KPPS dan 24.252 orang untuk anggota dan 8.084 orang untuk personel keamanan.
“Kami (KPU Kabupaten Malang) telah membentuk Badan Adhoc penyelenggara Pilkada mulai tingkat kecamatan, desa kelurahan dan tingkat TPS. Untuk masa kerja PPK tingkat kecamatan dan PPS yang berada di desa dan kelurahan sejak 16 Mei 2024 sampai 16 Januari 2025 sedangkan masa kerja KPPS dan petugas keamanan atau LInmas sejak 7 November Sampai 8 Desember 2024,” kata Mahardika.
Untuk logistik Pilkada, mulai dari surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang, bilik dan kotak suara dan kelengkapan yang lainnya telah dinyatakan terpenuhi semua.











